Paket Pernikahan Minimalis

@ Dekorasi Pelaminan Bunga Hidup (Minimalis)@ Rias dan Pakaian Akad Nikah@ Resepsi 2x Ganti pakaian@ Rias dan Pakaian Orang tua dan Besan@ Rias dan Pakaian 4 Orang Penerima Tamu@ Rias dan Pakaian 2 Orang Meja Prasmanan

Paket Pernikahan Maksimalis

@ Dekorasi Pelaminan Bunga Hidup (Gebyok)@ Rias dan Pakaian Akad Nikah@ Resepsi 2x Ganti pakaian@ Rias dan Pakaian Orang tua dan Besan@ Rias dan Pakaian 4 Orang Penerima Tamu@ Rias dan Pakaian 2 Orang Meja Prasmanan

Paket Pernikahan Elegan

@ Dekorasi dan Pelaminan Full Flowers (Gebyok)@ Taman Pelaminan @ Rias dan Pakaian Akad Nikah@ Resepsi 2x Ganti pakaian@ Rias dan Pakaian Orang tua dan Besan@ Rias dan Pakaian 4 Orang Penerima Tamu

Certificate Puspita Martha

May 2010

Certificate Rudy Hadisuwarno

Januari 1997

Sanggar Rias

Sanggar Rias Shella merupakan Lembaga Usaha Kecantikan yang terdiri salon dan sanggar rias untuk segala keperluan Resepsi yang berdomisili di Cibinong bersertifikat. Tata rias Rambut : Rudy Hardisuwarno Tata Rias Pengantin : Puspita Martha

Wedding and Famous Organizer

Div. Wedding Organizer dikelola oleh team yang berpengalaman dalam menangani beragam macam Wedding. Divisi ini mempunyai team hebat dengan beragam ide dan inovasi akan membuat suasana pesta anda semakin meriah dan tak akan terlupakan.

Under Construction

Dalam Tahap pengembangan

Under Construction

Dalam Tahap pengembangan

Selasa, 30 Agustus 2016

Seserahan bawaan pengantin Adat Jawa

Secara filosofis seserahan berarti adalah barang hantaran yang dibawa oleh keluarga mempelai pengantin pria kepada pihak mempelai wanita.
Dalam adat Jawa seserahan memiliki arti filosofis yang berarti adalah pria sebagai suami secara lahiriah mampu menafkahi istrinya. Dan simbolisasi nafkah ini diwujudkan dalam bentuk seserahan atau hantaran saat prosesi lamaran.


Secara filosofis pula jenis seserahan ini setidaknya meliputi perlambang kebutuhan pokok yang mampu disediakan oleh sang pria pada istrinya dalam kehidupan berumah tangga.


Orang Jawa tidak bermaksud untuk menunjukkan materialisme. Hanya saja adat ini untuk meneguhkan niat sang pria untuk membahagiakan istrinya dan memenuhi nafkah setelah berumah tangga.
Biasanya pihak keluarga pria akan memberikan seserahan pada malam hari menjelang akad nikah atau lebih dikenal pada waktu malam midodareni.

Mengenai jenis dan jumlah seserahan yang akan diberikan kepada pihak pengantin 

wanita, hal ini tidaklah saklek harus begini atau begitu.
Namun orang Jawa mengenal dialog atau rembugan. Yakni kesepakatan yang sesuai dengan kemampuan pihak pria, serta tidak memaksakan diri.

Orang Jawa lebih mengutamakan kejujuran dan kesederhanaan dalam prosesi adat pernikahan, serta bukanlah kemewahan.
Jadi hanya sebatas kemampuan saja. kalau kebetulan sang pria dari kalangan mampu, maka hal itu terserah pada batas kemampuan sang pria.
Setidaknya secara filosofis makna seserahan harus mewakili unsur nafkah pokok lahir bathin yakni :  

  • Spiritual
  • Sandang
  • Pangan
Sedangkan unsur papan atau tempat tinggal, hal ini tidak terlalu ditonjolkan dalam prosesi seserahan adat Jawa.
Unsur-unsur ini berkaitan dengan sandang biasanya adalah ‘sepengadeg’ dalam bahasa Jawa artinya adalah busana lengkap luar dalam dari atasan hingga bawahan, termasuk kosmetika, asesories untuk wanita.
Kedua adalah pangan, yang biasanya diwakili dalam bentuk unsur karbohidrat, bisa jadah, jenang, dan juga buah-buahan.
Nah, berikut ini adalah 9 Jenis Barang seserahan pernikahan adat jawa yang harus disediakan pengantin pria untuk diberikan kepada sang pengantin wanita, khsusnya barang seserahan dalam lingkup budaya Jawa yang muslim yakni : 

Seperangkat Alat Sholat

Seperangkat alat sholat adalah seserahan wajib bagi calon pengantin muslim. Hal ini sebagai simbol bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan antara suami istri harus senantiasa berpegang teguh pada nilai agama. Tiang agamanya itu sendiri adalah sholat.
 




Cincin
Cincin nikah biasanya akan diberikan satu set. Satu untuk pengantin pria, satunya untuk pengantin wanita.
Namun sebaiknya bagi pengantin muslim, cincin sang pria tidak berupa emas, cincin bisa diganti dari yang berbahan monel atau kuningan, sedangkan calon pengantin muslimah tetap diperbolehkan menggunakan cincin yang terbuat dari emas.
Mengenai berapa karat yang akan dikenakan sang mempelai wanita, semuanya tergantung kesepakatan.
Diusahakan jangan memberatkan. Cincin itu sendiri adalah sebagai simbol pengikat hubungan kedua pasangan agar bisa terus bersama sampai akhir hayat.

Perhiasan
Selain cincin yang diberikan dari calon pasangan pria kepada calo pasangan wanita, apabila sang pria memiliki kemamampuan lebih biasanya mempelai pria akan memberikan perhiasan berupa liontin, gelang dan kalung emas.
Tak jarang mereka memberikan perhiasan yang bertahtakan berlian sehingga tampak lebih bersinar apabila dikenakan oleh pengantin putri kelak ketika telah dipersuntingnya.

Seperangkat Busana Wanita
Bagi adat jawa memberikan pakaian seperti selendang atau kain batik adalah hal penting karena disitu mengandung maksud bahwa setiap pihak, baik pengantin pria maupun pengantin wanita harus pintar menyimpan rahasia rumah tangga mereka dari siapapun.

Biasanya buah yang diberikan dalam seserahan adalah pisang, anggur, jeruk, apel. Harapannya akan memberikan kesegaran dalam membina kemesraan dan cinta sepasang calon pengantin.


Buah buahan
Biasanya buah yang diberikan dalam seserahan adalah pisang, anggur, jeruk, apel. Harapannya akan memberikan kesegaran dalam membina kemesraan dan cinta sepasang calon pengantin.





Makanan Tradisonal
Nah, untuk makanan tradisional dalam adat jawa mereka memberikan beras ketan yang berwujud wajik, jenang, kue lapis, dan jadah.
Keinginannya adalah agar cinta mereka berdua dapat lengket selalu sebagaimana jenis makanan tersebut.

Suruh Ayu
Makna pemberian suruh ayu adalah untuk mendoakan keselamatan dan kebahagiaan kedua pengantin dalam mengarungi mahligai perkawinan.


Makna pemberian suruh ayu adalah untuk mendoakan keselamatan dan kebahagiaan kedua pengantin dalam mengarungi mahligai perkawinan.





Peralatan Rias  / Make up
Peralatan rias atau makeup dimaksudkan adalah untuk menjaga penampilan calon istri agar selalu tampil cantik dan prima dalam kehidupan berumah tangga. 


Sepatu/Sandal/Selop
 Sepatu sandal atau bahkan selop sering kita jumpai dalam seserahan pengantin jawa. Hal ini memiliki makna agar kedua mempelai siap menjalani kehidupannya bersama dan menapaki mahligai rumah tangga dengan mantap dan berada selalu dijalan yang lurus.
Begitulah filosofis seserahan adat Jawa, yang merupakan perlambang kesiapan pihak mempelai pengantin pria memantapkan niatnya secara ikhlas beribadah menjalani rumah tangga dan menafkahi istrinya.(imung)


Minggu, 10 Agustus 2014

Cara Memakai Model Jilbab Kebaya Wisuda

 Cara Memakai Model Jilbab Kebaya Wisuda
Cara Memakai Model Jilbab Kebaya Wisuda
Hai hijaber, bagaimana kabarnya hari ini. Masih semangat untuk menyimak aneka model jilbab terbaru dari kami? Pastinya tetap semangat yah… Kali ini kita akan mengupas tentang bagaimana tampil cantik dengan mengenakan kebaya dan jilbabnya pada acara wisuda universitas dengan gaya jilbab turban atau biasanya para hijaber menyebutnya dengan “turban style”.
Sebenarnya jilbab turban ini adalah salah satu model jilbab yang unik karena pemakaiannya mengadopsi model turban yang dipakai oleh para laki-laki di timur tengah. Dengan kreasi jilbab segiempat atau jilbab pashmina kita bisa mengenakan jilbab turban ini. Apalagi jika kita tambahkan beberapa aksesoris jilbab yang cantik seperti peniti juntai, bros atau bandana jilbab yang sesuai dengan model jilbab ini sehingga menjadi model jilbab yang sangat modis.
Anda pastinya tidak ingin menunggu lama untuk mengetahui bagaimana cara memakai model jilbab turban supaya dapat dikenakan bersama kebaya pada acara wisuda yang sebentar lagi akan anda laksanakan. Mari kita simak tutorial jilbab turban berikut ini :
  1. Pakai ciput inner ninja sebagai daleman jilbab. Pilih warna yang senada dengan jilbab atau menyesuaikan warna kebaya yang akan digunakan
  2. Lipat jilbab paris segi empat menjadi segi tiga dan pakai di atas kepala. Letakkan sisi terpanjang jilbab segitiga di bagian leher
  3. Tarik sisi ujung kiri ke kanan dan ujung kanan ke kiri kemudian silangkan keduanya. Sematkan dengan jarum pentul supaya tidak terlepas
  4. Tarik ujung kerudung yang ada di depan wajah ke belakan dan sematkan dengan jarum pentul supaya rapih
  5. Rapihkan semua ujung jilbab, supaya jilbab turban ini terlihat cantik anda dapat menyematkan bros jilbab dengan warna yang sesuai dengan jilbab dan kebaya yang dipakai di sebelah telinga kiri.
Tips :
  1. Pilih jilbab dengan warna yang sesuai dengan kebaya yang akan digunakan supaya terlihat serasi
  2. Jilbab turban ini kurang cocok untuk wanita dengan bentuk wajah bulat. Bagi anda yang memiliki bentuk wajah bulat kami telah sediakan beberapa model jilbab cantik yag sesuai dengan wajah bentuk bulat atau pipi chubby
  3. Agar terlihat lebih anggun, anda dapat menambahkan selendang sutra untuk menutupi bagian pundak dan dada.

Minggu, 29 Juni 2014

Perkawinan Islam membawa Kesehatan dalam kehidupan dan usia


Sebuah surat kabar utama, New York Times, memuat salah satu judul artikelnya: “Apakah Menikah itu Baik untuk Kesehatan?” Sebuah riset baru-baru ini juga mengatakan bahwa menikah dapat mempengaruhi kesehatan. Ini tergantung apakah pernikahannya bahagia atau tidak.
Para ilmuwan telah mengetahui bahwa orang yang menikah cenderung lebih sehat dan berumur panjang dibanding yang tidak menikah, Pneumonia, kanker, dan serangan jantung lebih jarang terjadi pada mereka yang menikah. Namun belakangan ini sebuah riset mengemukakan, faktor yang mendukung umur panjang tersebut ditentukan oleh kwalitas pernikahan. Karena pernikahan yang bermasalah, berpotensi menimbulkan lebih banyak penyakit.
Menurut hasil riset Psikologis Timothy W. Smith dari University of Utah, di antara pasangan yang rata-rata sudah menikah selama 36 tahun, jikalau argumentasi yang dikemukakan ketika berkomunikasi berisi kata-kata yang tidak baik, itu akan mempertinggi resiko penyakit jantung.
Artikel surat kabar Times menyelidiki riset kontemporer tentang hubungan suami isteri dan kesehatan tubuh, dan ternyata hubungan suami-isteri erat kaitannya dengan kesehatan tubuh. Pneumonia, kanker, dan serangan jantung lebih jarang terjadi pada mereka yang menikah. “Kunci keharmonisan berada pada hubungan itu sendiri, bukan pernikahannya.” kata sejarawan Stephanie Coontz.

Pertengkaran Dalam Pernikahan

Tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam setiap pernikahan pasti akan terjadi pertengkaran. Baik pertengkaran kecil maupun besar. Pertengkaran antara suami isteri bisa secara negatif mempengaruhi pernikahan dan kesehatan tubuh.
Berusahalah lebih keras lagi agar hubungan suami isteri menjadi lebih baik,” nasihat sosiologis Linda J. Waite dari University of Chicago. “Jika Anda belajar bagaimana mengatur pertengkaran sejak awal, maka Anda dapat menghindari masalah dalam pernikahan karena interaksi yang negatif” lanjutnya.
Penyelesaian konflik secara baik akan meningkatkan keharmonisan keluarga, dan dengan demikian akan memberi pengaruh yang positif pada kesehatan.

Apa Kata Kitab Suci Tentang Pernikahan

Salah satu ayat Al-Quran berbunyi, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (Qs 4:34).
Hadits lain mengutip Asma, anak perempuan Abu Bakar, seperti dalam Hadits Shahih Bukhari: "Akulah isteri keempat dari Al-Zabayar (satu dari dua belas kawan yang dijanjikan Firdaus oleh Muhammad). Bila Al-Zabayar marah dengan salah satu dari kami, kami dipukul sampai pukulannya patah.”
Melalui media televisi masyarakat dapat melihat berbagai macam bentuk penganiayaan yang terjadi dalam keluarga, khususnya antara suami dan isteri. Berbagai faktor penyebab terjadinya pertengkaran tersebut. Mungkinkah ayat di atas telah mendorong para suami untuk memukul isteri mereka jika terjadi pertengkaran? Jelas, pernikahan seperti ini bukanlah pernikahan yang harmonis. Kwalitas pernikahan seperti ini berpotensi menimbulkan berbagai macam penyakit.

Bagaimana Seharusnya Hubungan Suami Isteri?

Konflik dalam pernikahan memang tidak bisa dihindari, tetapi bertengkarlah dengan penuh kasih guna mencari solusi terbaik dan bukan mengutamakan ego masing-masing. Hal itu akan lebih baik bagi hubungan dan kesehatan tubuh. Juga, jika bertengkar dengan kasih, saat suami isteri berbaikan kembali, hubungan mereka akan menjadi tambah erat.
Menyelesaikan sebuah pertengkaran adalah lebih baik daripada harus menundanya berhari-hari. Injil, Surat Efesus 4:26 berkata, Janganlah matahari terbenam, sebelum padam amarahmu.”
Saling mendengar dan menghargai argumen dari pasangan masing-masing adalah salah satu cara bertengkar dengan penuh kasih. Dengan mendengarkan, maka pasangan akan merasa dihargai. “Setiap orang hendaklah cepat untuk mendengar, tetapi lambat untuk berkata-kata, dan juga lambat untuk marah; sebab amarah manusia tidak mengerjakan kebenaran di hadapan Allah.” (Injil, Surat Yakobus 1:19-20)
Demikianlah, sebuah pernikahan yang mempunyai kwalitas baik dapat meningkatkan kesehatan kedua pasangan, kemungkinan berumur lebih panjang, dan terhindari dari berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh pernikahan yang tidak baik.

Sabtu, 28 Juni 2014

Mulia dan indahnya Perkawinan dalam Islam dan Pengertiannya

Bagaimana Indahnya Pernikahan dalam Islam? Rosululloh  Sholallohu’alaihi wa Sallam pernah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa pernikahan adalah menyempurnakan setengah agama seorang Muslim. Ungkapan ini menegaskan bahwa pernikahan memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu Muslim dalam membentuk sebuah keluarga dimana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dan seterusnya.
Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tercermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf. Bukan praktek iseng atau coba-coba layaknya pacaran. Namun diawali dengan niat yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Alloh Subhanahuwata’ala diiringi dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya.
Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang lebih menggambarkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan mengukuhkan adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah/pernikahan dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sohibul hajat untuk menyelenggarakan walimah di luar kemampuannya.
Lebih-lebih jika semua itu dibumbui dengan acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam, seperti (dalam adat jawa) siraman, ngerik, nginjak telor, dan sebagainya. Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing  party (pesta berdiri), tukar cincin, lempar bunga, dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).
Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru mengajarkan untuk hidup membujang, sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, bruder, biksu, rahib dan sejenisnya. Tak kalah, “kacau balau” juga adalah apa yang menjadi amalan ibadahnya orang-orang Syi’ah Rofidhoh, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan yang umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan yang dikemas secara legal. Tak heran jika ada orang-orang yang diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap mengemuka.
Begitulah ketika fithroh agama ini dilanggar, maka perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat pun menjadi bom waktu. Maka sudah saatnya bagi kita untuk menghidupkan syariat Alloh Subhanahuwata’ala, dengan mewujudkan pernikahan Islami ditengah masyarakat kita!

 Pengertian Pernikahan dalam Islam

Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (hubungan suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat memperoleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat.” (QS. an-Nisa’ [4]: 21)
Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut.
 Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian…” (QS. al-Ma’idah [5]: 1)
 Hukum Menikah/ Pernikahan dalam Islam
Hukum asal menikah adalah sunnah menurut pendapat Abu Hanifah Rahimahulloh, Imam Malik Rahimahulloh, Asy-Syafi’I Rahimahulloh, dan riwayat yang masyhur dari mazhab al-Imam Ahmad Rahimahulloh. Sebagaimana hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama, menyelisihi pendapat mazhab Zhahiriyyah yang mengatakan wajib. Nikah ini merupakan sunnah para Rosul.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:
“Sungguh Kami telah mengutus para rosul sebelummu dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan anak keturunan…” (QS. ar-Ro’d [13]: 38)
‘Utsman bin Mazh’un Radhiallohu’anhu, seorang dari sahabat Rosululloh Sholallohu’alaihi wa Sallam, berkata, “Seandainya Rosululloh Sholallohu’alaihi wa Sallam  mengizinkan kami, niscaya kami akan mengebiri diri kami (agar tidak memiliki syahwat terhadap wanita sehingga tidak ada kebutuhan untuk menikah). Akan tetapi beliau Sholallohu’alaihi wa Sallam melarang kami dari hidup membujang (tidak menikah).” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
Bagi seseorang yang mengkhawatirkan dirinya akan jatuh dalam perbuatan zina bila tidak menikah, maka hukum nikah baginya beralih menjadi wajib karena syahwatnya yang kuat. Ditambah lagi bila di negerinya bebas melakukan hubungan zina. Hukum nikah baginya menjadi wajib untuk menolak mafsadat tersebut. Karena meninggalkan zina hukumnya wajib, dan kewajiban tersebut tidak akan sempurna penunaiannya kecuali dengan nikah.
Hukumnya mubah bagi orang yang tidak bersyahwat namun ia memiliki kecukupan harta. Mubah baginya karena tidak ada sebab-sebab yang mewajibkannya.
Adapun orang yang tidak bersyahwat dan ia fakir, nikah dimakruhkan baginya. Karena ia tidak punya kebutuhan untuk menikah dan ia akan menanggung beban yang berat. Namun terkadang pada orang yang lemah syahwat atau tidak memiliki syahwat, karena usia tua atau karena impoten misalnya, diberlakukan hukum makruh tanpa membedakan ia punya harta atau tidak. Karena ia tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya, sehingga pada akhirnya dapat memudhorotkan si istri.
Dan haram hukumnya bila orang itu benar-benar tidak dapat menunaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Karena, menikah disyariatkan semata-mata untuk memberikan maslahat. Kalau ada tindakan aniaya seperti ini, akan hilanglah maslahat yang diharapkan, terlebih lagi jika dia berbuat dosa dan melakukan perkara-perkara yang diharamkan.
Haram pula bagi seseorang yang sudah memiliki istri, kemudian ia ingin menikah lagi namun dikhawatirkan tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrinya.
Alloh Subhanahuwata’ala berfirman:

“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisa’ [4]: 3)
Demikian artikel dengan judul “Mulia dan indahnya Perkawinan dalam Islam dan Pengertiannya” Semoga dapat memberikan manfaat.